Skip to main content

Larangan berzina, membunuh dan murtad

Dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, dia berkata: “Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga alasan: orang yang telah kawin melakukan zina, orang yang membunuh jiwa (orang muslim) dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Hakikat Seorang Muslim
Seorang muslim yang sesungguhnya adalah yang bersyahadatain dan menunaikan tauhid serta melaksanakan konsekuensinya. Adapun yang sekedar mengaku muslim dengan mengucapkan syahadatain namun melakukan syirik akbar atau bidáh mukafirah maka hakikatnya bukan seorang muslim. Seorang muslim tidak boleh ditumpahkan darahnya kecuali dengan alasan yang syar’i seperti tersebut dalam hadits.

Muslim Yang Halal Darahnya
Ada tiga sebab seorang muslim boleh ditumpahkan darahnya yaitu:

  1. Zina ba’da ihshonin, yaitu jika seorang muslim yang sudah pernah menikah secara syari kemudian berzina maka dengan sebab itu halal darahnya, dengan cara dirajam.

  2. Qishosh, yaitu jika seorang muslim membunuh muslim yang lain dengan sengaja maka dengan sebab itu halal darahnya dengan cara di-qishosh.

  3. Meninggalkan Agama, yaitu ada 2 pengertian:
    a. murtad, artinya keluar dari agamanya dengan sebab melakukan kekafiran.
    b. Meninggalkan jamaah, artinya meninggalkan jamaah yang telah bersatu di atas agama yang benar, dengan demikian ia telah meninggalkan agama yang benar. Termasuk makna meninggalkan jamaah adalah jika memberontak imam yang sah.

Pelaksana Eksekusi
Seorang muslim yang telah dihukumi halal darahnya eksekusinya ada di tangan penguasa (imam) atau yang mewakilinya, jika di negaranya berlaku hukum Alloh. Apabila berada di Negara yang tidak menerapkan hukum Alloh maka tak seorang pun berhak mengeksekusi penumpahan darah. Untuk eksekusi yang tidak sampai penumpahan darah, seperti cambuk, qishosh non-bunuh, maka boleh dilakukan oleh seorang ‘alim jika atas kemauan pelaku. Demikian pendapat sebagian ulama.

Sumber: Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id

Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam (Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)

Comments

Post a Comment

silahkan masukan unek"nya disini yach....

Popular posts from this blog

Motivasi Kerja Dalam Islam

Published by Rahmat ST on July 28th, 2010 08:20 AM | Inspirasi, Motivasi Karyawan, Motivasi Kerja, Wawasan Islam Motivasi Kerja Dalam Islam Reviewed by Rahmat ST on July 28 Description: Motivasi Kerja Sejati Untuk mengetahui motivasi kerja dalam Islam , kita perlu memahami terlebih dahulu fungsi dan kedudukan bekerja. Mencari nafkah dalam Islam adalah sebuah kewajiban. Islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan kebutuhan manusia, diantaranya kebutuhan fisik. Dan, salah satu cara ... Motivasi Kerja Sejati Untuk mengetahui motivasi kerja dalam Islam, kita perlu memahami terlebih dahulu fungsi dan kedudukan bekerja. Mencari nafkah dalam Islam adalah sebuah kewajiban. Islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan kebutuhan manusia, diantaranya kebutuhan fisik. Dan, salah satu cara memenuhi kebutuhan fisik itu ialah dengan bekerja. Motivasi kerja dalam Islam itu adalah untuk mencari nafkah yang merupakan bagian dari ibadah. Motivasi kerja dalam Islam bukanlah untuk mengejar hidup

MENINGGALKAN YANG HARAM MAKA KELUARLAH AROMA MINYAK KESTURI DARI BADANNYA

Ada seorang pemuda yang perkerjaannya menjual kain. Setiap hari dia memikul kain-kain dagangannya dan berkeliling dari rumah ke rumah. Kain dagangan pemuda ini dikenal dengan nama "Faraqna" oleh orang-orang. Walaupun pekerjaannya sebagai pedagang, tetapi pemuda ini sa-ngat tampan dan bertubuh tegap, setiap orang yang melihat pasti menyenanginya. Pada suatu hari, saat dia berkeliling melewati jalan-jalan besar, gang-gang kecil dan rumah-rumah penduduk sambil berteriak menawarkan dagangannya: "faraqna-faraqna", tiba-tiba ada seorang wanita yang melihatnya. Si wanita itu memanggil dan dia pun menghampirinya. Dia dipersila-kan masuk ke dalam rumah. Di sini si wanita terpesona melihat ketampanannya dan tumbuhlah rasa cinta yang begitu besar dalam hatinya. Lalu si wanita ini berkata: "Aku memanggilmu tidak untuk membeli daganganmu., tetapi aku memanggilmu karena kecintaanku kepadamu. Dan di rumah ini sekarang sedang kosong." Selanjutnya, si wanita ini membujuk d

untuk wanita

Jadikanlah ghadhul bashar (menundukkan pandangan) sebagai hiasan kedua matamu, niscaya akan semakin bening dan jernih. Oleskan lipstick kejujuran pada bibirmu, niscaya semakin manis. Gunakan pemerah pipimu dengan kosmetika yang terbuat dari rasa malu. Pakailah sabun istighfar untuk menghilangkan semua dosa dan kesalahan yang kita lakukan. Rawatlah rambutmu dengan jilbab islami yang akan menghilangkan ketombe pandangan laki-laki asing yang membahayakan. Pakailah giwang kesopanan pada kedua belah telingamu. Hiaslah kedua tanganmu dengan gelang tawadhu dan jari-jarimu dengan cincin persahabatan. Sebaik-baik kalung yang kamu pakai adalah kalung kesucian Menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyyah, Ghadhul Bashar (menundukkan pandangan) dari hal-hal yang diharamkan memberikan tiga manfaat besar. 1. Merasakan manis dan lezatnya iman. 2. Hati bercahaya dan firasat tajam. 3. Hati semakin kuat, teguh, dan berani.